Tarian pergaulan Poco-poco yang tenar di Indonesia pada awal tahun 2000-an, ternyata juga populer di Malaysia. Di acara manapun di negeri jiran, apalagi jika ada orang Indonesia yang hadir, hampir pasti Poco-poco ditarikan bersama. Namun, kini umat muslim di Negara Bagian Perak, Malaysia dilarang menari. Sebab, sejak Januari 2011 lalu, Poco-poco dinyatakan haram.
Seperti dimuat The Malaysian Insider, 30 Maret 2011, adalah Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria yang mengatakan pihaknya, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, telah mengeluarkan fatwa bahwa tarian Poco-poco haram. Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. Maksudnya? Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap merepresentasikan bentuk salib.
Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang sering dilakukan di Jamaika. Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut. Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.
“Jika dianggap sebagai tarian yang baik bagi kesehatan, tanpa unsur kepercayaan dan tidak mengandung unsur salam seperti minuman keras dan seks bebas, secara syariat itu dibolehkan,” kata dia, seperti dimuat The Malaysian Insider, Kamis 31 Maret 2011. “Jika memang ada unsur yang salah, hendaknya meniru Nabi Muhammad, buang unsur yang buruk itu, pertahankan yang baik.”
Sebelumnya, ulama negeri jiran juga pernah mengeluarkan fatwa haram yoga. Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahun. Kegiatan ini dianggap menyatukan gerakan fisik dan elemen keagamaan Hindu berupa nyanyian dan pujian, dengan tujuan “bersatu dengan Tuhan”.
“Karena ini, kami yakin bahwa tidak pantas bagi umat Muslim untuk melakukan yoga. Dewan telah menyatakan bahwa mempraktekkan yoga, bersamaan dengan ketiga elemen itu adalah haram, “ kata Shukor dalam keterangan pers, seperti dilansir situs the Star, Minggu 23 November 2008.
Seperti dimuat The Malaysian Insider, 30 Maret 2011, adalah Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria yang mengatakan pihaknya, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, telah mengeluarkan fatwa bahwa tarian Poco-poco haram. Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. Maksudnya? Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap merepresentasikan bentuk salib.
Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang sering dilakukan di Jamaika. Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut. Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.
“Jika dianggap sebagai tarian yang baik bagi kesehatan, tanpa unsur kepercayaan dan tidak mengandung unsur salam seperti minuman keras dan seks bebas, secara syariat itu dibolehkan,” kata dia, seperti dimuat The Malaysian Insider, Kamis 31 Maret 2011. “Jika memang ada unsur yang salah, hendaknya meniru Nabi Muhammad, buang unsur yang buruk itu, pertahankan yang baik.”
Sebelumnya, ulama negeri jiran juga pernah mengeluarkan fatwa haram yoga. Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahun. Kegiatan ini dianggap menyatukan gerakan fisik dan elemen keagamaan Hindu berupa nyanyian dan pujian, dengan tujuan “bersatu dengan Tuhan”.
“Karena ini, kami yakin bahwa tidak pantas bagi umat Muslim untuk melakukan yoga. Dewan telah menyatakan bahwa mempraktekkan yoga, bersamaan dengan ketiga elemen itu adalah haram, “ kata Shukor dalam keterangan pers, seperti dilansir situs the Star, Minggu 23 November 2008.
0 comments:
Post a Comment